KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Buka Layanan Help Desk Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka layanan help desk pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan konsultasi, pendampingan teknis, serta memberikan ruang tanya jawab guna membantu mengatasi kendala teknis dalam proses pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Helpdesk yang dibentuk ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selama jam kerja.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra, MH, mengungkapkan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2022 perubahan dari PKPU 4 tahun 2022, dalam pasal 146 disebutkan partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sipol.
"Adapun data parpol yang dapat dimutakhirkan diantaranya adalah kepengurusan partai politik tiap tingkatan (pusat, prov, kabupaten dan kecamatan), keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pada tiap tingkatan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Dalam masa non tahapan atau tidak ada tahapan pemilu, pasca penetapan parpol menjadi peserta pemilu tahun 2024 maka parpol dapat melakukan pemutakhiran", ucap Romi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut menambahkan bahwa pemutakhiran data oleh partai politik dapat berupa penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data dan dokumen partai politik sesuai dengan kondisi terkini.
Sebagai informasi, partai politik diharapkan memastikan akun Sipol masing-masing dapat diakses guna melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pemutakhiran dan sinkronisasi data Semester I dilaksanakan pada bulan Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dilaksanakan pada bulan Juli hingga Desember 2025. Penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II melalui Sipol paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025.