KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Ikuti Rakor Manajemen Risiko KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti secara Daring Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Risiko dan pendampingan penyusunan _Risk Register_tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 12 Juni 2025
Kegiatan rakor kali ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI (Muhammad Afifuddin) dan juga dihadiri oleh Ibu Iffa Rosita selaku pengampu Divisi Hukum & pengawasan serta Inspektur utama KPU RI.
"Manajemen risiko bukan hanya tanggung jawab struktural, tetapi komitmen kolektif untuk menjaga integritas kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU.
Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan manajemen risiko kelembagaan, khususnya dalam memitigasi risiko sepanjang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan evaluasi strategis terhadap potensi kerawanan dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu untuk perbaikan ke depan.
KPU RI menghadirkan narasumber dari BPKP Pusat, yang memaparkan pentingnya setiap satuan kerja memiliki Risk Register, peta risiko kelembagaan, serta rencana mitigasi terhadap risiko-risiko operasional, hukum, dan reputasi kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, nara sumber juga mempraktikkan bagaimana teknis menyusun manajemen risiko dengan alat kerja yang telah disusun secara komprehensif.
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berpartisipasi dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua (Katmuji), Divisi Hukum dan Pengawasan (Husni Setiawan), Divisi Teknis (Romi Indra), Divisi Rendatin (Juwanda), Sekretaris (Afriadi Mahyu) serta Kasubbag Teknis & Hukum (Marisa Natra).
Husni Setiawan, selaku ketua Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti menyampaikan komitmennya untuk segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur dan terintegrasi dengan program pengawasan serta kepatuhan internal. "Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang manajemin risiko dan penyusunan daftar risiko kelembagaan di internal KPU Kepulauan Meranti, kita akan segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur, dan terintegrasi dalam program pengawasan dan kepatuhan internal".
Dengan demikian, setiap program, dan kegiatan lembaga dapat terlaksana dengan baik serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.