Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 230 Undang-Undang 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilhan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Pasal 230 Undang-Undang 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilhan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 135 Kali.