KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Buka Layanan Help Desk Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka layanan help desk pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan konsultasi, pendampingan teknis, serta memberikan ruang tanya jawab guna membantu mengatasi kendala teknis dalam proses pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Helpdesk yang dibentuk ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selama jam kerja. Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra, MH, mengungkapkan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2022 perubahan dari PKPU 4 tahun 2022, dalam pasal 146 disebutkan partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sipol. "Adapun data parpol yang dapat dimutakhirkan diantaranya adalah kepengurusan partai politik tiap tingkatan (pusat, prov, kabupaten dan kecamatan), keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pada tiap tingkatan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Dalam masa non tahapan atau tidak ada tahapan pemilu, pasca penetapan parpol menjadi peserta pemilu tahun 2024 maka parpol dapat melakukan pemutakhiran", ucap Romi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/12/2025). Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut menambahkan bahwa pemutakhiran data oleh partai politik dapat berupa penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data dan dokumen partai politik sesuai dengan kondisi terkini. Sebagai informasi, partai politik diharapkan memastikan akun Sipol masing-masing dapat diakses guna melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pemutakhiran dan sinkronisasi data Semester I dilaksanakan pada bulan Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dilaksanakan pada bulan Juli hingga Desember 2025. Penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II melalui Sipol paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025. ....
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Ikuti Rakor Manajemen Risiko KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti secara Daring Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Risiko dan pendampingan penyusunan _Risk Register_tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 12 Juni 2025 Kegiatan rakor kali ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI (Muhammad Afifuddin) dan juga dihadiri oleh Ibu Iffa Rosita selaku pengampu Divisi Hukum & pengawasan serta Inspektur utama KPU RI. "Manajemen risiko bukan hanya tanggung jawab struktural, tetapi komitmen kolektif untuk menjaga integritas kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU. Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan manajemen risiko kelembagaan, khususnya dalam memitigasi risiko sepanjang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan evaluasi strategis terhadap potensi kerawanan dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu untuk perbaikan ke depan. KPU RI menghadirkan narasumber dari BPKP Pusat, yang memaparkan pentingnya setiap satuan kerja memiliki Risk Register, peta risiko kelembagaan, serta rencana mitigasi terhadap risiko-risiko operasional, hukum, dan reputasi kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, nara sumber juga mempraktikkan bagaimana teknis menyusun manajemen risiko dengan alat kerja yang telah disusun secara komprehensif. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berpartisipasi dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua (Katmuji), Divisi Hukum dan Pengawasan (Husni Setiawan), Divisi Teknis (Romi Indra), Divisi Rendatin (Juwanda), Sekretaris (Afriadi Mahyu) serta Kasubbag Teknis & Hukum (Marisa Natra). Husni Setiawan, selaku ketua Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti menyampaikan komitmennya untuk segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur dan terintegrasi dengan program pengawasan serta kepatuhan internal. "Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang manajemin risiko dan penyusunan daftar risiko kelembagaan di internal KPU Kepulauan Meranti, kita akan segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur, dan terintegrasi dalam program pengawasan dan kepatuhan internal". Dengan demikian, setiap program, dan kegiatan lembaga dapat terlaksana dengan baik serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah. ....
Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 Selengkapnya KLIK DISINI....
Pengumuman Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kepulauan Meranti Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 910 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 Dapat unduh DISINI....
Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024
Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024 Selengkapnya [DISINI]....
Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penerimaan Masukan dan Tangmas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024
PENGUMUMAN NOMOR : 215/PL.02.2-Pu/1410/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2024 DOWNLOAD DISINI....