Sejarah KPU
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri di tingkat Kab. / Kota. Dimana secara hirarkis KPU Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta bertanggungjawab kepada Ketua KPU.
Untuk pertama kali Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Pemilukada Tahun 2010, setelah melakukan pemekaran dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada mulanya suit memprediksi Pemilukada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana dengan jumalah penduduk berkisar 216.329 jiwa akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. walaupun pernah menyelenggarakan Pemilu Legisatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilukada pertama Kabupaten Kepulauan Meranti ini, merupakan barometer bagi keberhasilan pemilu dan pembangunan daerah dimasa akan datang, serta moment awal sebagai penguji Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009 KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Sekretariat telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pemilukada Kabupaten Kepu|auan Meranti Tahun 2010. Tugas dan wewenang KPU jelas tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP RI No. 49 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2005.