Berita Terkini

Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024 Berjumlah 25 M

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembatasan pengeluaran dana kampanye berjumlah Rp. 25.467.685.200 untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024, adapun pembatasan tersebut naik dibandingkan dengan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 silam dengan jumlah 16,6 M.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Romi Indra, MH menyebutkan dalam penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye ada beberapa indikator dalam menghitungnya, diantaranya metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, cakupan wilayah kondisi geografis, logistik.
"Sebelum melakukan penetapan pembatasan KPU Kabupaten Kep. Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti dan pewarta
Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH mengatakan kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Dana Kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan Partai Politik /gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, besaran sumbangan
dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang, katanya.
Dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal pelaporannya, saya berharap Paslon agar mencermati tahapan dan proses pelaporannya. Ada sanksi yang diatur dalam regulasi, tiap jenis menyampaikan laporannya apabila Paslon tidak patuh dalam laporan dana kampanye, terdapat beberapa saksi yang diatur dalam regulasi, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai calon Bupati terpilih, Pungkasnya.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 358 kali