HEARING KPU BERSAMA ANGGOTA DPRD KAB KEPULAUAN MERANTI
SELATPANJANG, 30 AGUSTUS 2019
Setelah pembahasan bersama KPU Kabupaten Kepulauan Meranti 22 sd 24 Agustus 2019 yang diadakan KPU RI di Yogyakarta terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2019 tentang “Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran dan belanja Daerah” KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melanjutkan pembahasan Anggaran PemiluKada serentak tahun 2020 bersama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Turut hadir pada hearing tersebut adalah ( ketua komisi I Edi Mashudi S.Pdi partai PPP, Fauzi SE partai Golkar, Marhisyam partai PAN, Abdul Rasyid Harahap partai PBB) dan hadir pula bapak Ardiansyah dari partai PAN.
Hasil pembahasan bersama mengenai : pagu anggaran kebutuhan pilkada serentak yang akan dipergunakan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahasan terkait pencalonan pengunduran diri calon apabila ASN/anggota dewan terpilih maupun yang lainnya, kelayakan realisasi anggaran yang dipergunakan pilkada nantinya.
Menurut ketua komisi I Edi Mashudi, pentingnya pembahasan anggaran ini yang sebelumnya tidak pernah dilakukan pembahasan yang sama bersama komisi I DPRD terkait perampingan anggaran yang akan diajukan nantinya sebagai kebutuhan anggaran tahun 2020 , hal yang penting juga disampaikan oleh ketua komisi I “pergunakan anggaran se efisien mungkin”.
Hal yang sama juga ditambahkan oleh Fauzi,SE dimana permintaan kedepan buat KPU Kepulauan Meranti jangan terjadi keterlambatan pembayaran kebutuhan anggaran di tingkat Adhock baik PPK, PPS maupun KPPS.
Beberapa poin tersebut ditanggapi oleh Ketua KPU maupun Komisioner KPU Kepulauan Meranti, mencoret poin terkait yang telah dialokasikan karena telah dianggarkan pada pilkada, meminta kepada Komisi I untuk mempertahankan anggaran yang disusun oleh KPU, seandainya anggaran ini kelar dalam waktu dekat artinya dibawah tanggal tahapan 1 Oktober 2019 penandatangan NPHD maka KPU RI siap datang mengunjungi ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengikuti acara menandatanganan NPDH yang sudah disetujui Kabupaten/Kota sebelumnya dibicarakan pada pembahasan sebeumnya.
Beberapa tanggapan juga disampaikan oleh divisi proda Katmuji, dimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tersebut dibunyikan langkah-langkah pembayaran didalam perjanjian NPDH 40, 50 dan 10 persen dan juga dijelaskan KPU Kepulauan Meranti siap menyukseskan pemilukada 2020 nantinya.
Terakhir sebelum menuputi hasil hearing, Anwar Basri menjelaskan mengenai undang-undang dan PKPU yang baru diterbitkan oleh KPU RI, sedang untuk pencalonan karena masih belum terbitnya PKPU yang baru maka saat ini untuk pencalonan masih menggunakan PKPU No 10 tahun 2010 tentang pencalonan dimana didalam pasal-pasal tersebut menjelaskan pengunduran diri terhadap ASN/Anggota Dewan yang ikut serta mencalonkan diri pada pilkada Gubernur/Wakil dan Bupati/Wakil.
Hearing tersebut ditutupi dengan foto bersama dan ucapan terimakasih oleh Komisi A atas kedatangan KPU Kepulauan Meranti.