Berita Terkini

KPU KEPULAUAN MERANTI RESMI MENUTUP PENERIMAAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

Selatpanjang - Minggu, 12 Mei 2024 tepat Pukul 23.59 wib, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah menutup proses penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kepulauan Meranti (Katmuji) menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sesuai tahapan calon perseorangan, yang dimulai dengan perencanaan, publikasi hingga proses penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan itu sendiri sebagaimana juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih rinci lagi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Romi Indra) memaparkan bahwa Kegiatan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah diumumkan sejak tanggal 5 Mei yang lalu melalui media cetak, media online, website & media sosial resmi KPU Kepulauan Meranti dan juga baliho serta spanduk di beberapa titik keramaian. Sementara untuk penerimaan dokumen syarat dukungan dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei pkl. 23. 59 wib. Dalam rentang waktu penerimaan calon perseorangan tersebut, tidak ada pihak luar baik itu perorangan maupun kelompok tertentu yang teregister meminta informasi ke Kantor KPU Kepulauan Meranti baik itu melalui Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) maupun Helpdesk yang telah disiapkan.

Dengan demikian, untuk bakal calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Meranti tidak ada yang maju melalui jalur perseorangan/ independen. (MN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali