KPU MERANTI TETAPKAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Selatpanjang - Usai sudah Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024. Demikian Ketua KPU Meranti Abu Hamid, S. Pd.I menutup rapat ini.
"Dengan mengucap syukur alhamdulillah, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ini saya nyatakan selesai dan ditutup," kata Abu Hamid seraya mengetuk palu rapat di Aula Grand Meranti Hotel, Jl. Kartini, Selatpanjang, Senin malam (22/7/2019), didampingi Komisioner KPU Kab. Kepulauan Meranti yaitu Anwar Basri, Herwan, Hanafi dan Katmuji yang dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, S.H., LLM.
Abu Hamid mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak karena sudah mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Abu Hamid menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang mensukseskan pemilu 2019 mulai Pemda, semua jajaran lembaga penyelenggara pemilu PPK, PPS dan KPPS serta Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dan jajarannya, disamping itu juga ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI, serta ucapan terima kasih kepada media massa serta seluruh lapisan masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti.
"Semoga di malam yang baik ini, demokrasi dan Pemilu kita semakin hari bisa menjadi semakin lebih baik apalagi kita akan menghadapi pemilu serentak 2020," kata Abu Hamid diakhir pleno.
Sebelumnya, Abu Hamid membacakan Keputusan sebagai dasar produk hukum yang dihasilkan dalam pleno malam ini yaitu 2 (dua) keputusan yang pertama, Keputusan KPU Kab. Kepulauan Meranti Nomor: 59/Kpts/HK.03.1/1410/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019. Keputusan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan meranti Menimbang dst, Mengingat dst, Memperhatikan Berita Acara Nomor: 285/PL.01.9-BA/1410/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019. Surat Panitera MK, Memutuskan dst, Menetapka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Selatpanjang tanggal 22 Juli 2019.
Kedua, Keputusan KPU Kab. Kepulauan Meranti Nomor: 60/Kpts/HK.03.1/1410/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan meranti Menimbang dst, Mengingat dst, Memperhatikan Berita Acara Nomor: 285/PL.01.9-BA/1410/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019. Surat Panitera MK, Memutuskan dst, Menetapka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Selatpanjang tanggal 22 Juli 2019. Demikian Abu Hamid membacakan keputusan tersebut.