Berita Terkini

Sosialisasi Penyerahan Dukungan Bacalon Kepala Daerah Melalui Jalur Perorangan oleh KPU Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamis (12/12/2019), melakukan sosialisasi syarat perseorangan untuk masyarakat yang berkeinginan maju sebagai pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 mendatang bertempat di Kopitiam, Lantai II, Jalan Diponegoro, Selatpanjang.

Hadir Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid SPdi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anwar Basir SH, Divisi Farmas, Hanafi S.Sos, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Herwan dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji SHi MSi, dan stakeholder terkait.

lewat sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur non partai atau jalur perseorangan. Pasalnya, sesuai amanat politik, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan. “Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU NO 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengungkapkan bahwa untuk menghadapi pilkada 2020, perencanaan hingga berbagai persiapan pun dilakukan oleh KPU.

"Intinya dari sisi perencanaan, maupun persiapan kita sudah siap untuk pilkada. Salah satunya ini, sosialisasi kegiatan-kegiatan pemilihan," ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Herwan dalam pemaparannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 12 peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dan peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan surat edaran KPU RI nomor: 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal pengumuman penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan.

"KPU Kepulauan Meranti umumkan, keputusan KPU Kepulauan Meranti nomor 67/HK.03.1-Kpt/1410/KPU-Kab/X/2019 tentang minimum jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 26 oktober 2019, untuk ketentuan persyaratan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 10 ?ri DPT pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif sebesar 14.358 dukungan dan tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu 5 kecamatan dari 9 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kemudian dijelaskan Herwan, tempat penyerahan dokumen di kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, adapun waktu penyerahan, tanggal 19/sd 23 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 24.00, tanggal 23 Februari 2020.

"Dokumen yang wajib diserahkan, formulir B.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan jumlah satu rangkap asli," jelasnya.

Selanjutnya, kata Herwan, formulir Model B.1.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang membuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal psangan calon perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang di cetak dari aplikasi Silon.

"Kemudian, formulir Model B.2-KWK perseorangan, rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon dan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan formulir B.1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa," pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali