Berita Terkini

Syarat Calon Bupati Kepulauan Meranti Jalur Independen: Siapkan 15.176 KTP Dukungan

Selatpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, memulai tahapan Pilkada 2024. Dalam tahapan itu, KPU membuka penjaringan pasangan calon bupati dari partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen).

Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menyebut untuk calon dari perseorangan harus menyiapkan 15.176 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari warga. Menurutnya, jumlah dukungan itu harus tersebar di 5 Kecamatan, hal tersebut berdasarkan SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 358 tahun 2024.

"Syarat presentasinya dibulatkan menjadi 15.176 KTP," kata Romi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Romi mengatakan jumlah tersebut merupakan presentasi 10 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan jumlah DPT di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan pemilu 2024 sebanyak 151.753 yang terdiri pemilih perempuan 73.546 dan laki-laki 78.207.

"Syarat presentasinya di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 10 persen dari jumlah daftar pemilih," ucapnya.

Romi menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 5 kecamatan. Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah sebaran wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), katanya.

Romi Indra mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengungkapkan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dimulai dalam waktu dekat, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Pungkasnya***.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali