Berita Terkini

Rapat Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020

Hai Sobat Pemilu! Per tanggal 12 Juni 2020, KPU RI telah merilis Siaran Pers. Siaran pers ini menegaskan komitmen KPU dalam mempersiapkan banyak hal terutama tentang pengajuan relokasi anggaran yang telah disusun menjelang tahapan pemilihan yang akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Rancangan Peraturan KPU pun tengah disusun dan diagendakan untuk dapat dikonsultasikan kepada Pemerintah dan Komisi II DPR RI. Mari kita doakan bersama semoga rangkaian langkah terstruktur yang dijalankan oleh KPU dilancarkan menuju proses pemilihan yang berkualitas. Lebih jelasnye, sile tuan puan bace Siaran Pers KPU RI tersebut ????????????????????????

SIARAN PERS KPU RI

Hai Sobat Pemilu! Per tanggal 12 Juni 2020, KPU RI telah merilis Siaran Pers. Siaran pers ini menegaskan komitmen KPU dalam mempersiapkan banyak hal terutama tentang pengajuan relokasi anggaran yang telah disusun menjelang tahapan pemilihan yang akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Rancangan Peraturan KPU pun tengah disusun dan diagendakan untuk dapat dikonsultasikan kepada Pemerintah dan Komisi II DPR RI. Mari kita doakan bersama semoga rangkaian langkah terstruktur yang dijalankan oleh KPU dilancarkan menuju proses pemilihan yang berkualitas. Lebih jelasnye, sile tuan puan bace Siaran Pers KPU RI tersebut ????????????????????????

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Lakukan Penelitian Administrasi 244 Pendaftar PPK Pilkada 2020

Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir kemarin, Jumat (24/1/2020) pukul 23.59 Penerimaan ini sudah mulai dibuka sejak 18 Januari 2020. Selama satu pekan pembukaan penerimaan PPK tersebut, sekitar 244 orang yang terdiri dari Sembilan kecamatan di Kepulauan Meranti sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi menjadi PPK. Pendaftar dari Kecamatan Tebing Tinggi menjadi yang terbanyak dengan total 82 orang pendaftar. selanjutnya KPU  Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan penelitian administrasi pendaftar mulai dari 25-27 Januari 2020 dan akan dilakukan pengumuman di tanggal 28 Januari 2020. Bagi yang lulus seleksi administrasi, nanti di 30 Januari 2020 akan di seleksi lagi melalui tes tertulis.  Menurut M. Amin Harahap S. IP (Kasubag KUL) , Dalam seleksi tertulis ini,  KPU hanya akan mengambil 10 orang, untuk selanjutnya kembali dilakukan wawancara, dan dari hasil wawancara tersebut pihaknya akan menyusun dari peringkat 1-10. Peringkat 1-5 itu yang akan jadi anggota PPK, 6-10 itu masuk di daftar tunggu untuk nanti kalau ada PAW.  KPU Kabupaten Kepulauan Meranti  mengapresiasi antusiasme masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sangat luar biasa untuk mendaftarkan diri sebagai PPK Pilkada Meranti 2020. Semoga yang Terpilih menjadi anggota PPK nantinya adalah orang-orang yang betul-betul kompeten dibidang Kepemilukan. 

Rekrutmen PPK, PPS DAN KPPS Kabupaten Kepulauan Meranti

Persiapkan diri anda untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2020. Untuk mendukung kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti  akan segera melaksanakan perekrutan terhadap anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Di mana, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa perekrutan anggota PPK akan dijadwalkan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Sedangkan anggota PPS dijadwalkan pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020, Dan Perekrutan KPPS 21 Juni sampai 21 agustus 2020.

Kunjungan Dema STAI Selatpanjang Ke KPU Kabupaten Kepulauan Meranti

Selat Panjang. Kamis, 19 Desember 2019 Dema STAI Selatpanjang mengunjungi KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Dewan Esekutif Mahasiswa (Dema) STAI Selatpanjang yang diketuai oleh Danti berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Kunjungan ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan sosialisasi ke kampus STAI Selatpanjang.  Kunjungan Dema STAI Selatpanjang ini disambut oleh Kasubbag Program dan Data KPU Kepulauan Meranti Loli Sastra, Plt Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Delfi Andri dan Staff Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Bherry Tinanto. Bherry menyampaikan bahwa kunjungan dari Dema STAI merupakan kunjungan pertama pasca Pemilu 2019.  Didalam Rumah Pintar Pemilu terdapat berbagai macam informasi seputar kepemiluan, Denah TPS, Pustaka mini, kalender tahapan, ruang audio visual dan ruang diskusi. Kasubbag program dan data Loli Sastra berharap mahasiswa agar menjadi penyambung lidah kepada masyarakat dengan berbagai macam kreatifitas yang mereka miliki.  Ditempat terpisah dari balai sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Meranti H. Irwan Nasir juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat meramaikan Rumah Pintar Pemilu yang ada di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Diakhir kunjungan Kasubbag Program dan Data memberikan cindera mata berupa Kalender kepada Dema STAI.

Sosialisasi Penyerahan Dukungan Bacalon Kepala Daerah Melalui Jalur Perorangan oleh KPU Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamis (12/12/2019), melakukan sosialisasi syarat perseorangan untuk masyarakat yang berkeinginan maju sebagai pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 mendatang bertempat di Kopitiam, Lantai II, Jalan Diponegoro, Selatpanjang. Hadir Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid SPdi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anwar Basir SH, Divisi Farmas, Hanafi S.Sos, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Herwan dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji SHi MSi, dan stakeholder terkait. lewat sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur non partai atau jalur perseorangan. Pasalnya, sesuai amanat politik, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan. “Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU NO 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020. Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengungkapkan bahwa untuk menghadapi pilkada 2020, perencanaan hingga berbagai persiapan pun dilakukan oleh KPU. "Intinya dari sisi perencanaan, maupun persiapan kita sudah siap untuk pilkada. Salah satunya ini, sosialisasi kegiatan-kegiatan pemilihan," ungkapnya. Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Herwan dalam pemaparannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 12 peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dan peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan surat edaran KPU RI nomor: 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal pengumuman penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan. "KPU Kepulauan Meranti umumkan, keputusan KPU Kepulauan Meranti nomor 67/HK.03.1-Kpt/1410/KPU-Kab/X/2019 tentang minimum jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 26 oktober 2019, untuk ketentuan persyaratan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 10 ?ri DPT pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif sebesar 14.358 dukungan dan tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu 5 kecamatan dari 9 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya. Kemudian dijelaskan Herwan, tempat penyerahan dokumen di kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, adapun waktu penyerahan, tanggal 19/sd 23 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 24.00, tanggal 23 Februari 2020. "Dokumen yang wajib diserahkan, formulir B.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan jumlah satu rangkap asli," jelasnya. Selanjutnya, kata Herwan, formulir Model B.1.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang membuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal psangan calon perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang di cetak dari aplikasi Silon. "Kemudian, formulir Model B.2-KWK perseorangan, rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon dan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan formulir B.1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa," pungkasnya.

Populer

Belum ada data.