Berita Terkini

KPU Meranti siap melaksanakan PSU MK, Sabtu 29 Juni 2024

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti siap melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 yang dilaksanakan di 1 TPS, yaitu TPS 02 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Komisioner KPU Meranti, Romi Indra, MH mengungkapkan adapun persiapan yang sudah dilakukan yaitu sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan yang terkait, rapat lintas sektoral bersama Kapolres dan Bawaslu Meranti, sosialisasi kepada para pemilih yang dilaksanakan di desa Tanjung Peranap khusus pemilih TPS 02 Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pada hari ini sampai dengan sebelum pelaksanaan pemungutan suara formulir C Pemberitahuan - KPU distribusikan langsung oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada yang berhak memilih. Besok hari Jumat (28/06/2024) akan dilakukan pendistribusian logistik ke Desa Tanjung Peranap. KPU Kepulauan Meranti sudah memberikan informasi baik kepada Partai politik, Pemangku kepentingan terkait terkait jadwal pendistribusian. Kata Romi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/06/2024). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra, MH ini juga mengungkapkan bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS PSU MK ini yaitu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 14 Februari 2024, apabila pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain maka pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS PSU MK, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 14 Februari 2024 yang masih memenuhi syarat. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan atau pleno tingkat kecamatan akan dilaksanakan PPK pada tanggal 30 Juni 2024 dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten dan penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2024, ucap Romi. KPU Kepulauan Meranti tidak membentuk Penyelenggara adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS akan tetapi KPU Kepulauan Meranti melakukan pengambilalihan tugas dan kewenangannya, jadi yang bertugas sebagai PPK, PPS dan KPPS pada TPS 02 Tanjung Peranap  PSU MK ini  yaitu Komisioner KPU Kepulauan Meranti dan jajaran sekretariat KPU Kepulauan Meranti yang ditugaskan, hal tersebut sebagaimana merujuk pada surat dinas KPU RI nomor 969 tanggal 16 Juni 2024. PSU MK Kepulauan Meranti ini merupakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 1 jenis pemilu atau 1 surat suara yaitu pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil Kepulauan Meranti 4. Tambah Romi  Untuk diketahui PSU MK  tahun 2024 merupakan tidak lanjut dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225 tahun 2024 dalam amar putusannya memerintahkan kepada termohon (KPU Kepulauan Meranti) untuk melaksanakan PSU Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil Kepulauan Meranti 4 tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Dapil Kepulauan Meranti 4 sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lama 30 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mantan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengatakan agar semua pihak dapat mensukseskan, mendukung KPU Kepulauan Meranti dalam pelaksanaan PSU MK agar berlangsung dengan luber dan jurdil serta kondusif, dan mengajak pemilih TPS 02 Desa Tanjung Peranap yang memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada 29 Juni 2024, Pungkasnya***.

KPU KEPULAUAN MERANTI RESMI MENUTUP PENERIMAAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

Selatpanjang - Minggu, 12 Mei 2024 tepat Pukul 23.59 wib, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah menutup proses penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketua KPU Kepulauan Meranti (Katmuji) menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sesuai tahapan calon perseorangan, yang dimulai dengan perencanaan, publikasi hingga proses penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan itu sendiri sebagaimana juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota. Lebih rinci lagi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Romi Indra) memaparkan bahwa Kegiatan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah diumumkan sejak tanggal 5 Mei yang lalu melalui media cetak, media online, website & media sosial resmi KPU Kepulauan Meranti dan juga baliho serta spanduk di beberapa titik keramaian. Sementara untuk penerimaan dokumen syarat dukungan dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei pkl. 23. 59 wib. Dalam rentang waktu penerimaan calon perseorangan tersebut, tidak ada pihak luar baik itu perorangan maupun kelompok tertentu yang teregister meminta informasi ke Kantor KPU Kepulauan Meranti baik itu melalui Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) maupun Helpdesk yang telah disiapkan. Dengan demikian, untuk bakal calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Meranti tidak ada yang maju melalui jalur perseorangan/ independen. (MN)

KPU Provinsi Riau Melakukan Kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Komitmen untuk Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024

Kepulauan Meranti - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran penyelenggara KPU se-Provinsi Riau, pada hari Senin, 29 April 2024 KPU Provinsi Riau menggagas pelaksanaan kegiatan bertema penguatan kelembagaan melalui zoom meeting yang diikuti oleh segenap Komisioner KPU Provinsi Riau seperti Ketua (Rusidi Rusdan), Anggota Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, Sekretaris Ibu Sri Lestariningsih beserta segenap pimpinan dan jajaran sekretariat KPU di 12 KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau. Tidak terkecuali untuk KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner (Katmuji, Hanafi, Romi Indra, Husni Setiawan dan Juwanda), Sekretaris (Afriadi Mahyu), Kasubbag (Loli Sastra dan Marisa Natalia Natra. K) dan Jajaran staf Sekretariat. Diawal sambutannya, ketua KPU Provinsi Riau (Rusidi Rusdan, SH, S.Ag, M.Pd.I) memaparkan pentingnya kegiatan kali ini mengingat moment tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah berjalan dan beberapa unsur pimpinan pun baru saja terbentuk “Saya rasa kegiatan ini sangat pas kita laksanakan sekarang karena bisa dibilang semua masih fresh, Komisioner KPU di 11 Kabupaten/ Kota baru saja dilantik terlebih lagi untuk KPU Kepulauan Meranti yang baru 1 minggu, terhitung di tanggal 22 April yang lalu”. Melanjutkan arahannya, Ketua KPU Provinsi Riau menekankan beberapa hal penting yang dirangkum dalam sebuah paparan bertemakan “Menuju Pemilu Demokratis dan Berkualitas Berbasis Civil Society”, diantaranya pentingnya memperkuat kapasitas dan integritas jajaran penyelenggara pemilu melalui pendekatan Emotional Spiritual Quotion (ESQ), mengoptimalkan pelayanan melalui teknologi informasi, mendorong partisipasi Masyarakat sipil secara massif melalui optimalisasi teknologi dan juga akselerasi terhadap teknologi guna memperluas daya jangkau pesan kepemiluan. Dan yang tidak kalah pentingnya, penggunaan kekuatan SDM penyelenggara pemilu sampai ke tingkat KPPS. Lebih mengerucut lagi, beliau memaparkan rekomendasi beberapa program kegiatan yang dapat diterapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota, diantaranya penempelan media informasi berupa spanduk di rumah setiap penyelenggara pemilu, membuka stand kepemiluan di pusat-pusat keramaian seperti mall, melaksanakan kerjasama atau MOU dengan stakeholder dan juga insan pers serta belasan program lainnya. Serangkaian program yang dipaparkan tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/ Kota se-Riau dalam upaya peningkatan kualitas pemilihan kepala daerah 2024 dan juga kuantitas partisipasi pemilihnya. (MN)  

Syarat Calon Bupati Kepulauan Meranti Jalur Independen: Siapkan 15.176 KTP Dukungan

Selatpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, memulai tahapan Pilkada 2024. Dalam tahapan itu, KPU membuka penjaringan pasangan calon bupati dari partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen). Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menyebut untuk calon dari perseorangan harus menyiapkan 15.176 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari warga. Menurutnya, jumlah dukungan itu harus tersebar di 5 Kecamatan, hal tersebut berdasarkan SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 358 tahun 2024. "Syarat presentasinya dibulatkan menjadi 15.176 KTP," kata Romi kepada wartawan, Senin (29/4/2024). Romi mengatakan jumlah tersebut merupakan presentasi 10 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan jumlah DPT di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan pemilu 2024 sebanyak 151.753 yang terdiri pemilih perempuan 73.546 dan laki-laki 78.207. "Syarat presentasinya di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 10 persen dari jumlah daftar pemilih," ucapnya. Romi menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 5 kecamatan. Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah sebaran wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), katanya. Romi Indra mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengungkapkan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dimulai dalam waktu dekat, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Pungkasnya***.

PEMERINTAH PROVINSI RIAU DAN BPJS KETENAGAKERJAAN TANDATANGANI MoU JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENYELENGGARA PEMILU

Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Riau telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024. Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Komitmen perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandangani dalam acara Monev Implemnetasi Inpres 02 Tahun 2021 Pelaksanaan Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 dan Monev Program JKP Bersama Mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang dilaksanakan di Batam pada tanggal 10-12 Agustus 2023. Ketua Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik ditandatanganinya MoU ini. “Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya MoU jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas adhoc Pemilu mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ilham.  Perlindungan terhadap penyelenggara pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Riau, Imron Rosyadi mengatakan kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara. Meskipun secara teknis penyelenggara Pemilu itu adalah KPU maupun Bawaslu. Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kejadian pada pemilu 2011 menjadi cerminan untuk kita supaya kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu.  “ Harapan kami kita akan memperluas coverage share dan meningkatkan persentase coverage share dengan cara kolaborasi bersama dengan cara kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota” ungkapnya.  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinisi Riau melalui pihak Bawaslu, KPU dan Dinsnaker dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024.  “Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Eko.  Eko menjelaskan terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu, dimana untuk iurannya akan dibebankan melalui APBD Provinsi Riau.  “Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko. Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.  Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.  ”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.

Populer

Belum ada data.