KPU Meranti siap melaksanakan PSU MK, Sabtu 29 Juni 2024
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti siap melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 yang dilaksanakan di 1 TPS, yaitu TPS 02 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Komisioner KPU Meranti, Romi Indra, MH mengungkapkan adapun persiapan yang sudah dilakukan yaitu sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan yang terkait, rapat lintas sektoral bersama Kapolres dan Bawaslu Meranti, sosialisasi kepada para pemilih yang dilaksanakan di desa Tanjung Peranap khusus pemilih TPS 02 Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pada hari ini sampai dengan sebelum pelaksanaan pemungutan suara formulir C Pemberitahuan - KPU distribusikan langsung oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada yang berhak memilih. Besok hari Jumat (28/06/2024) akan dilakukan pendistribusian logistik ke Desa Tanjung Peranap. KPU Kepulauan Meranti sudah memberikan informasi baik kepada Partai politik, Pemangku kepentingan terkait terkait jadwal pendistribusian. Kata Romi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/06/2024). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra, MH ini juga mengungkapkan bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS PSU MK ini yaitu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 14 Februari 2024, apabila pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain maka pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS PSU MK, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 14 Februari 2024 yang masih memenuhi syarat. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan atau pleno tingkat kecamatan akan dilaksanakan PPK pada tanggal 30 Juni 2024 dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten dan penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2024, ucap Romi. KPU Kepulauan Meranti tidak membentuk Penyelenggara adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS akan tetapi KPU Kepulauan Meranti melakukan pengambilalihan tugas dan kewenangannya, jadi yang bertugas sebagai PPK, PPS dan KPPS pada TPS 02 Tanjung Peranap PSU MK ini yaitu Komisioner KPU Kepulauan Meranti dan jajaran sekretariat KPU Kepulauan Meranti yang ditugaskan, hal tersebut sebagaimana merujuk pada surat dinas KPU RI nomor 969 tanggal 16 Juni 2024. PSU MK Kepulauan Meranti ini merupakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 1 jenis pemilu atau 1 surat suara yaitu pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil Kepulauan Meranti 4. Tambah Romi Untuk diketahui PSU MK tahun 2024 merupakan tidak lanjut dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225 tahun 2024 dalam amar putusannya memerintahkan kepada termohon (KPU Kepulauan Meranti) untuk melaksanakan PSU Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil Kepulauan Meranti 4 tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Dapil Kepulauan Meranti 4 sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lama 30 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mantan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengatakan agar semua pihak dapat mensukseskan, mendukung KPU Kepulauan Meranti dalam pelaksanaan PSU MK agar berlangsung dengan luber dan jurdil serta kondusif, dan mengajak pemilih TPS 02 Desa Tanjung Peranap yang memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada 29 Juni 2024, Pungkasnya***.