Berita Terkini

PENGUMUMAN LELANG

Hai #temanpemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti selaku penjual dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang logistik pasca Pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat umum, pelaku usaha, maupun instansi yang berminat, dapat melihat pengumuman lengkap beserta syarat dan ketentuannya melalui tautan berikut:  https://bitly.cx/jB8u

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Ikuti Rakor Manajemen Risiko KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti secara Daring Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Risiko dan pendampingan penyusunan _Risk Register_tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 12 Juni 2025 Kegiatan rakor kali ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI (Muhammad Afifuddin) dan juga dihadiri oleh Ibu Iffa Rosita selaku pengampu Divisi Hukum & pengawasan serta Inspektur utama KPU RI. "Manajemen risiko bukan hanya tanggung jawab struktural, tetapi komitmen kolektif untuk menjaga integritas kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU. Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan manajemen risiko kelembagaan, khususnya dalam memitigasi risiko sepanjang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan evaluasi strategis terhadap potensi kerawanan dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu untuk perbaikan ke depan. KPU RI menghadirkan narasumber dari BPKP Pusat, yang memaparkan pentingnya setiap satuan kerja memiliki Risk Register, peta risiko kelembagaan, serta rencana mitigasi terhadap risiko-risiko operasional, hukum, dan reputasi kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, nara sumber juga mempraktikkan bagaimana teknis menyusun manajemen risiko dengan alat kerja yang telah disusun secara komprehensif. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berpartisipasi dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua (Katmuji), Divisi Hukum dan Pengawasan (Husni Setiawan), Divisi Teknis (Romi Indra), Divisi Rendatin (Juwanda), Sekretaris (Afriadi Mahyu) serta Kasubbag Teknis & Hukum (Marisa Natra).  Husni Setiawan, selaku ketua Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti menyampaikan komitmennya untuk segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur dan terintegrasi dengan program pengawasan serta kepatuhan internal. "Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang manajemin risiko dan penyusunan daftar risiko kelembagaan di internal KPU Kepulauan Meranti, kita akan segera menyusun peta risiko kelembagaan yang terukur, dan terintegrasi dalam program pengawasan dan kepatuhan internal". Dengan demikian, setiap program, dan kegiatan lembaga dapat terlaksana dengan baik serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024 Berjumlah 25 M

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembatasan pengeluaran dana kampanye berjumlah Rp. 25.467.685.200 untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024, adapun pembatasan tersebut naik dibandingkan dengan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 silam dengan jumlah 16,6 M. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Romi Indra, MH menyebutkan dalam penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye ada beberapa indikator dalam menghitungnya, diantaranya metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, cakupan wilayah kondisi geografis, logistik. "Sebelum melakukan penetapan pembatasan KPU Kabupaten Kep. Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti dan pewarta Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH mengatakan kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Dana Kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan Partai Politik /gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, besaran sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang, katanya. Dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal pelaporannya, saya berharap Paslon agar mencermati tahapan dan proses pelaporannya. Ada sanksi yang diatur dalam regulasi, tiap jenis menyampaikan laporannya apabila Paslon tidak patuh dalam laporan dana kampanye, terdapat beberapa saksi yang diatur dalam regulasi, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai calon Bupati terpilih, Pungkasnya.*

KPU Meranti Imbau Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lapor LHKPN ke KPK

Selatpanjang - KPU Kepulauan Meranti menghimbau untuk caleg terpilih pemilu 2024, untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KPU Kepulauan Meranti Romi Indra, MH  menghimbau, caleg terpilih yang sudah mengetahui proses pemilu meski belum ditetapkan sudah bisa membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti Romi Indra MH, juga mengungkapkan bukti pelaporan penyampaian LHKPN diserahkan ke KPU Meranti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih, hal ini penting untuk disampaikan. KPU Kepulauan Meranti juga sudah bersurat kepada Partai Politik, hal ini sifatnya segera ditindaklanjuti. Pimpinan Partai Politik dapat segera menindaklanjutinya mengingat terdapat beberapa konsekuensi apabila tidak dilaporkan, jika kita merujuk kepada peraturan perundang-undangan. Akhir Romi  Berdasarkan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berakhir 16 September 2024, artinya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih hasil pemilu 2024 akan dilantik 16 September 2024, ucap Romi saat ditemui wartawan, Kamis (18/07/2024). Caleg terpilih dalam pengisian pelaporan LKHPN dapat merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 05 tahun 2024  tanggal 16 Aril 2024 yang berkaitan dengan petunjuk teknis penyampaian LHKPN Caleg Terpilih, katanya. Untuk diketahui Pada Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 berisikan 3 ayat yaitu, Pada ayat (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.  Ayat (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.  Ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.*

Isu - Isu Krusial dan Jadwal, Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024

Selatpanjang - Komisioner KPU Kepulauan Meranti Romi Indra, MH mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi berkaitan dengan tahapan Pencalonan Gubernur Bupati dan Walikota tahun 2024, dengan mengundang Pimpinan Partai Politik dan para pemangku kepentingan terkait.  Untuk diketahui yang menjadi dasar hukum dalam tahapan Pencalonan diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, PKPU ini baru diundangkan pertanggal 01 Juli 2024, peraturan tersebut yang nantinya akan menjadi rujukan persyaratan calon dan syarat calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/07/2024). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra, MH mengatakan ada beberapa isu yang menarik yang dibahas dalam peraturan terbaru ini yang menjadi berbeda dengan aturan dalam Pilkada sebelumnya, diantaranya isu terkait persyaratan usia minimal yang ikut berkontestasi untuk Calon Bupati /Walikota Minimal berumur 25 tahun dan 30 tahun untuk calon gubernur dan dihitung sejak pelantikan calon terpilih, dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2024. Juga terdapat isu pemakai narkotika juga dibolehkan untuk ikut berkontestasi asalkan dengan alasan kesehatan.  Isu lainnya yaitu Penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota juga dibolehkan ikut berkontestasi, harus mundur selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah, ucap Romi. Mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti ini mengatakan Calon anggota DPRD hasil pemilu 2024 terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol terkait pengunduran dirinya sebagai calon terpilih, katanya. Untuk diketahui Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang paling akhir, yaitu hasil pemilu 2024. Untuk Kepulauan Meranti sendiri Minimal 6 kursi di DPRD, tutup Romi***. Berikut Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan pencalonan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota : - 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran - 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon - 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 Pemeriksaan Kesehatan - 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024 Penelitian Administrasi - 5 sampai dengan 6 September 2024 pemberitahuan penelitian administrasi - 6 sampai dengan 8 September 2024 Perbaikan - 6 sampai dengan 14 September 2024 Penelitian Perbaikan - 13 sampai dengan 14 September 2024 pengumuman hasil - 15 sampai dengan 18 September 2024 masukan/tanggapan masyarakat - 15 sampai dengan 21 September 2024 klarifikasi - 22 September 2024 penetapan Pasangan Calon. - 23 September 2024 Pengundian dan pengumuman nomor urut  pasangan calon.

KPU Kepulauan Meranti menghadiri Rakor Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 yang ditaja Oleh KPU Riau

Selatpanjang - KPU Kabupaten Kepulauan Menghadiri rapat koordinasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, agenda ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau, bertempat di hotel pangeran Pekanbaru, dimulai tanggal 09 Juli sampai dengan 11 Juli 2024. Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Komisioner KPU Republik Indonesia, DR. Idham Holik, Polda Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, agenda tersebut bertujuan menyamakan pemahaman berkaitan dengan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Riau. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang hadir dalam agenda tersebut yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Romi Indra, MH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Husni Setiawan, MSi, Kasubbag Tekhupmas Marisa Natra, SE. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau Nahrowi, dalam sambutannya dan membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan ini. Komisioner KPU Republik Indonesia, DR. Idham Holik dalam paparannya mengatakan "dalam tahapan  penyelenggaraan Pilkada Serentak ini rekan-rekan harus teliti dalam mencermati berkaitan aturan untuk baik persyaratan calon maupun syarat calon yang harus dipenuhi untuk menghindari potensi sengketa". Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia Idham melanjutkan "Kepada rekan-rekan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menjaga kekompakan dan integritas demi terselenggaranya tugas pemilihan ini dengan baik", pungkasnya. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Riau, peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan kasubbag teknis dan parhumas Kabupaten/kota se- Provinsi Riau.*

Populer

Belum ada data.